Kendaraanyang dioperasikan tanpa dilengkapi plat AD resmi dari Kepolisian bisa membuat Anda terkena tilang. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor yang diterbitkan Korlantas Polri dikenakanan denda paling banyak Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Jadiplat nomer asli dilipat ke arah dalam, menjepit plat lain yang telah dipasangi baut, dengan cara seperti ini plat nomor terlhat lebih rapi. Namun secara teknis ini melanggar peraturan, karena proses ini merubah ukuran plat nomor menjadi tidak sesuai dengan SPEKTEK. Meskipun pada kenyataan prakteknya tidak kena tilang juga.
CaKgk.